Pasal 6
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan sinkronisasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dengan cara: a. memastikan KPU melakukan sinkronisasi data; dan b. memastikan validitas penambahan, pengurangan, dan/atau perubahan elemen data Pemilih. (2) Validitas penambahan, pengurangan, dan/atau perubahan elemen data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada Hari pemungutan suara dan telah dilakukan perekaman KTP-el secara terinci untuk setiap kelurahan/desa atau sebutan lain; b. Pemilih yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun namun yang bersangkutan sudah atau pernah kawin; c. Pemilih yang berubah status dari status sipil menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan d. Pemilih yang telah berubah status dari status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil.
