PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam...
Pasal 9
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
Pengawasan pembentukan Pantarlih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan Pantarlih: a. dibentuk tepat waktu; b. dibentuk sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan perundang-undangan; c. bekerja sesuai dengan masa tugasnya; dan d. berjumlah:
- 1 (satu) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih sampai dengan 400 (empat ratus) orang; dan 2) paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih lebih dari 400 (empat ratus) orang.
