Pasal 48
BAB 7 — TINDAK LANJUT DAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilihan menyampaikan laporan pengawasan Daftar Pemilih kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang disampaikan secara berkala pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang memuat: a. laporan hasil kegiatan pengawasan; dan b. permasalahan dan analisa hasil pengawasan. (4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan yang disampaikan setiap akhir tahapan. (5) Selain laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilihan menyampaikan laporan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang.
