Pasal 47
BAB 7 — TINDAK LANJUT DAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya menuangkan hasil pengawasan tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai Pengawasan Pemilihan. (2) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian prosedur penyusunan Daftar Pemilih , Pengawas Pemilihan menyampaikan saran perbaikan. (3) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (4) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung temuan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana Pemilihan, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung unsur sengketa Pemilihan atau berdasarkan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilihan, Pengawas Pemilihan
menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
