PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam...
Pasal 49
BAB 8 — PEMBINAAN DAN SUPERVISI
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan supervisi pelaksanaan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih oleh Pengawas Pemilihan di bawahnya secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembinaan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pembinaan.
