PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam...
Pasal 3
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya masing- masing melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui: a. pencegahan pelanggaran Pemilihan pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih meliputi:
- penyusunan peta kerawanan;
- penerbitan surat keputusan, imbauan, surat edaran, dan/atau instruksi;
- penentuan fokus pengawasan dan penyusunan
alat kerja pengawasan; 4. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait; 5. pembentukan posko pengaduan masyarakat; dan 6. bentuk dan/atau metode pencegahan pelanggaran Pemilihan lain sesuai dengan kebutuhan pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih; b. pengawasan langsung meliputi:
- pengawasan setiap proses dan prosedur tahapan penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan Pantarlih;
- patroli pengawasan; dan
- penelusuran informasi awal terhadap persoalan data Pemilih dalam tahapan penyusunan Daftar Pemilih; c. kegiatan pengawasan partisipatif; dan d. tindak lanjut hasil pengawasan. (2) Kegiatan pengawasan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
