PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam...
Pasal 2
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilihan sesuai tingkatannya masing-masing melakukan pengawasan atas penyusunan: a. bahan Daftar Pemilih; b. DPS; c. DPT; dan d. DPTb. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap: a. pembentukan Pantarlih; b. Coklit; c. penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus; d. penyusunan dan pencatatan DPK; e. Sidalih; dan f. program dan jadwal tahapan penyusunan Daftar Pemilih.
