Pasal 12
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota bersama Panwaslu Kecamatan dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dengan cara: a. memastikan Pantarlih melaksanakan Coklit berdasarkan Formulir Model A-Daftar Pemilih; b. memastikan Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung; c. memastikan Pantarlih memberikan formulir Model A- Tanda Bukti Coklit kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit; d. memastikan Pantarlih menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) kepala keluarga; e. mencatat dan merekap data hasil pengawasan pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih; dan f. memberikan saran perbaikan dalam hal Pantarlih tidak melakukan Coklit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau prosedur yang ditetapkan oleh KPU. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan analisis terhadap laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen hasil Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melibatkan Panwaslu Kecamatan dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diteruskan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan.
