Pasal 13
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan pelaksanaan Coklit untuk memastikan Pantarlih: a. mencocokkan Daftar Pemilih pada Formulir Model A- Daftar Pemilih dengan KTP-el; b. mencocokkan Daftar Pemilih dengan KK, biodata penduduk, atau IKD, dalam hal Pemilih tidak dapat menunjukan KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; d. memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan; e. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; f. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil dengan memastikan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; g. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el; h. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dengan memastikan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya; i. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional INDONESIA dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan memastikan kartu tanda anggota Tentara Nasional INDONESIA dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; j. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada Hari pemungutan suara; k. mencoret data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK, biodata penduduk atau IKD, bukan merupakan Pemilih yang beralamat di wilayah kerja Pantarlih; dan l. mencoret data Pemilih yang berstatus warga negara asing.
