Pasal 11
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan Coklit dengan cara: a. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Formulir Model A-Daftar Pemilih kepada:
Pantarlih melalui PPK dan PPS dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital; dan
PPK dan PPS dalam bentuk salinan digital; b. memastikan pelaksanaan Coklit dilakukan oleh Pantarlih yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota; c. melakukan pengawasan langsung pelaksanaan Coklit; d. berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan salinan dokumen hasil Pemutakhiran Data Pemilih yang meliputi:
Formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih;
Berita Acara Pleno Rekapitulasi;
Formulir Model A-KabKo Perubahan Pemilih; dan
Formulir Model A-Rekap KabKo; dan e. mendistribusikan salinan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan. (2) Pengawasan langsung pelaksanaan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa secara berjenjang.
