PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 54
Penyebutan nomenklatur Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kelurahan/Desa menurut UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaknai sebagai Panwaslu Kabupaten/Kota dan PPL berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. 10. Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 54A sehingga Pasal 54A berbunyi sebagai berikut:
