PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 45
(1) Pemberhentian dan/atau penggantian antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN ditetapkan oleh Bawaslu. (2) Pengusulan pemberhentian dan/atau penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan melalui rapat pleno. (3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bawaslu untuk ditetapkan. (4) Dalam hal terdapat kekeliruan pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu dapat melakukan rapat pleno.
