Pasal 37
(1) Calon Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, selanjutnya mengikuti tes wawancara. (2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang meliputi penguasaan materi penyelenggaraan Pemilu, klarifikasi atas tanggapan masyarakat, dan rekam jejak. (3) Hasil seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan
UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tidak mengikuti tes tertulis dan tes wawancara yang dilakukan oleh Tim Seleksi. (4) Bagi Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi. 8. Ketentuan Pasal 45 diubah dan di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 45A, sehingga Pasal 45 dan Pasal 45A berbunyi sebagai berikut:
