PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 30
Dalam hal masa pendaftaran telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), peserta yang mendaftar kurang dari 8 (delapan) kali dari jumlah yang dibutuhkan, masa pendaftaran diperpanjang paling lama 5 (lima) hari. 7. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
