Pasal 29
(1) Bagi Anggota dan calon pengganti antarwaktu Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menyampaikan berkas persyaratan bakal calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Tim Seleksi. (2) Berkas persyaratan sebagaimana ayat (1) meliputi: a. surat pendaftaran/lamaran; b. fotokopi kartu tanda penduduk; c. surat keterangan bebas narkoba; dan d. surat pernyataan yang terdiri atas:
- bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
- tidak pernah atau tidak menjadi anggota partai politik paling lama 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar sebagai calon; 4. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang; dan 5. kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. 6. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
