PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur ...
Pasal 15
BAB 2 — PENGAWASAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON PEMILIHAN
(1) Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan terhentinya dan/atau terjadinya pengulangan tahapan diakibatkan karena pendaftaran pasangan calon Pemilihan kurang dari 2 (dua). (2) Dalam hal sampai dengan batas akhir pendaftaran pasangan calon Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh 1 (satu) pasangan calon, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan masukan kepada KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota untuk melakukan penundaan dan membuka kembali pendaftaran pasangan calon.
