Pasal 9
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilaksanakan dengan cara: a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan b. melakukan pengawasan secara langsung. (2) Pengawasan secara langsung terhadap pengadaan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sebagai berikut: a. berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu untuk mendapatkan data dan informasi, yang meliputi:
dokumen kontrak pencetakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan;
jadwal produksi perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan dari seluruh perusahaan pemenang lelang;
nama dan alamat perusahaan pemenang lelang yang akan memproduksi perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan;
nama dan alamat pabrik tempat produksi perlengkapan penyelenggaraan pemilihan;
jenis perlengkapan pemilihan yang akan diproduksi;
jumlah DPT, TPS, PPS, dan PPK pada daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota;
jumlah kebutuhan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan;
jumlah perlengkapan penyelenggaraan pemilihan yang akan diproduksi; dan
jumlah perlengkapan penyelenggaraan pemilihan sebelumnya/sisa pakai yang masih dapat digunakan. b. menelusuri kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan informasi sebagaimana pada ayat (1) huruf a melalui verifikasi faktual dengan melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait dalam hal terdapat indikasi awal terjadinya pelanggaran dalam proses pengadaan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan; dan c. melakukan pengawasan di pabrik pemenang lelang produksi perlengkapan penyelenggaraan pemilihan untuk memastikan:
proses pencetakan hari demi hari sesuai dengan perkiraan produksi paket untuk mencegah pelanggaran;
pengecekan jumlah paket pekerjaan, dibandingkan dengan alat percetakan apakah memadai atau sebaliknya, guna memastikan pengerjaan tepat waktu;
tidak ada surat suara sisa di pabrik;
surat suara rusak atau gagal cetak dimusnakan hari itu juga;
pengepakan sesuai jumlah, jenis dan dibungkus dengan standar keamanan dari gangguan cuaca;
pabrik dan gudang pabrik memperoleh pengamanan yang memadai dari pihak keamanan dalam dan kepolisian; 6a. proses produksi terhadap formulir, sampul, dan perlengkapan dukungan lainnya;
adanya laporan harian dan analisis kejadian dan disampaikan langsung kepada petugas KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota di percetakan; dan
adanya rekomendasi bila terdapat temuan, dan sebelumnya sudah disampaikan kepada petugas KPU tetapi belum direspon. (3) Dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan perlengkapan serta bahan sosialisasi dan kampanye penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan.
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
