Pasal 5
(1) Pengawasan terhadap perencanaan pengadaan dan pendistribusian bahan sosialisasi dan kampanye untuk memastikan: a. telah ditetapkan surat Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan pasangan calon dan nomor urut; b. tersusunnya jadwal pengadaan dan pendistribusian bahan kampanye; c. ditentukannya jenis, spesifikasi, dan jumlah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; d. desain dan materi telah dikoordinasikan dengan Pasangan Calon; e. persetujuan pasangan calon terhadap desain dan materi dituangkan dalam berita acara; dan f. mekanisme pengamanan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan b. melakukan pengawasan langsung. (3) Dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan perencanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan.
Pasal 6 dihapus.
Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah, di antara angka 6 dan angka 7 huruf c ayat (2) disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf 6a, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
