PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 3
(1) Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan perencanaan perlengkapan penyelengaraan Pemilihan yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan perencanaan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan: a. tersusunnya jadwal kegiatan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan; b. telah ditentukannya jenis perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan kebutuhan proses penyelenggaraan Pemilihan;
c. telah ditentukannya jumlah perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan kebutuhan proses penyelenggaraan Pemilihan; d. telah ditentukannya spesifikasi teknis perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan; dan e. dihapus.
- Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
