Pasal 22
BAB 5 — TANDA PENGENAL PEGAWAI
(1) Setiap Pegawai wajib mengenakan Tanda Pengenal Pegawai Bawaslu. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penggunaan tanda pengenal Pegawai sebagai berikut: a. tanda pengenal digunakan pada jam kerja Bawaslu serta di luar jam kerja Bawaslu pada waktu melaksanakan tugas kedinasan. b. Pegawai yang tanda pengenalnya tertinggal wajib melaporkan dan meminta kartu tanda pengenal sementara kepada Bagian Tata Usaha dan SDM/Sub Bagian Administrasi Umum serta menyerahkan kembali tanda pengenal sementara tersebut pada waktu akan pulang kerja; c. Pegawai yang tanda pengenalnya hilang wajib melaporkan kepada Bagian Tata Usaha dan SDM/Sub Bagian Administrasi Umum dengan diketahui atasan langsung untuk memperoleh tanda pengenal baru dan meminta tanda pengenal sementara; dan d. Penyalahgunaan tanda pengenal Pegawai merupakan pelanggaran tata tertib kerja Pegawai.
