PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA TERTIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT...
Pasal 21
BAB 4 — BERPAKAIAN
Pegawai dilarang memakai: a. Sandal pada waktu jam kerja; b. Baju kaos, pakaian dari bahan jeans atau pakaian santai; dan c. Pakaian, serta sepatu olah raga kecuali pada saat melaksanakan kegiatan olah raga.
