PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA TERTIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT...
Pasal 23
BAB 5 — TANDA PENGENAL PEGAWAI
(1) Pegawai yang berhenti sebagai Pegawai Bawaslu wajib mengembalikan tanda pengenal Pegawai kepada Bagian Tata usaha dan SDM. (2) Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara wajib menyerahkan tanda pengenal kepada Biro Administrasi selama masa cuti berlangsung.
