PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA TERTIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT...
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN KERJA PEGAWAI
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, setiap Pegawai dilarang: a. Melakukan dan membantu melakukan perekayasaan, pemalsuan dan pemberian keterangan tidak benar dalam hal tertib kerja; b. Melakukan kegiatan di luar tugas dinas kecuali ada perintah atau izin tertulis dari atasan langsung; c. Melakukan istirahat kerja di luar jam istirahat yang telah ditentukan; d. Meninggalkan kerja tanpa alasan; dan
