PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA TERTIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT...
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN KERJA PEGAWAI
(1) Setiap Pegawai wajib mengikuti upacara bendera pada hari besar nasional sesuai ketetapan dinas, kecuali dalam hal Pegawai melaksanakan tugas kedinasan atau karena alasan sah yang dibenarkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Perekaman kehadiran Pegawai untuk mengikuti upacara bendera pada hari kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6. (3) Apabila upacara bendera dilakukan pada hari libur, perekaman kehadiran Pegawai dilakukan paling lambat 15 (lima belas) menit sebelum upacara dimulai. www.djpp.kemenkumham.go.id
