PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA TERTIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT...
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN KERJA PEGAWAI
(1) Bagian Tata Usaha dan SDM menyusun RDHP setiap bulan berdasarkan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Bagian Tata Usaha dan SDM menyampaikan laporan RDHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Bagian Pengawas Internal paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
