Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN KERJA PEGAWAI
(1) Pegawai yang melanggar Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dihitung secara kumulatif mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak masuk bekerja 1 (satu) hari dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk bekerja; b. terlambat masuk bekerja dan/atau pulang sebelum waktunya dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan/pulang sebelum waktunya sesuai ketentuan mengenai hari dan jam kerja; c. tidak berada di tempat tugas dihitung berdasarkan jumlah waktu ketidakberadaan Pegawai di tempat tugas yang dibuktikan dengan surat izin dari atasan langsung sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja dan/atau pulang kerja juga dihitung sebagai keterlambatan masuk bekerja atau pulang sebelum waktunya selama 4 (empat) jam; dan e. bagi yang tidak mengganti waktu keterlambatan penghitungan kumulatif didasarkan pada waktu keterlambatan. (2) Penghitungan jumlah waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan konversi 8 (delapan) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk bekerja. (3) Terhadap Pegawai yang melanggar Jam Kerja dan telah memenuhi akumulasi 5 (lima) hari tidak masuk kerja atau lebih dalam 1 bulan berjalan, dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil. (4) Pegawai yang melaksanakan piket 1 x 24 jam yang dibuktikan dengan surat tugas pelaksanaan piket, jam masuk kerja dihitung berdasarkan pemenuhan 48 jam kerja per minggu.
