Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN KERJA PEGAWAI
(1) Pencatatan ketidakhadiran Pegawai yang dibuktikan dengan surat izin, surat keterangan dokter, atau surat keterangan rawat inap, surat keterangan cuti, bukti penugasan, atau surat izin belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 digunakan oleh Biro Administrasi sebagai bahan dalam penyusunan RDHP. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pegawai dinyatakan melanggar Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tanpa alasan yang sah, sebagai berikut: a. tidak masuk bekerja; b. terlambat masuk bekerja; c. pulang sebelum waktunya; d. tidak berada di tempat tugas; e. tidak mengganti waktu keterlambatan; dan/atau f. tidak mengisi daftar hadir. (3) Pegawai dinyatakan tidak melanggar Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan menggunakan alasan yang sah, sebagai berikut: a. tidak masuk bekerja; b. terlambat masuk bekerja; c. pulang sebelum waktunya; d. tidak berada di tempat tugas; e. tidak mengganti waktu keterlambatan; dan/atau f. tidak mengisi daftar hadir. (4) Selain Hasil Pencatatan ketidakhadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata usaha masing-masing biro juga menyampaikan pencatatan kehadiran kepada Bagian Tata Usaha dan SDM paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
