PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA TERTIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT...
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN KERJA PEGAWAI
(1) Pegawai yang bekerja di luar jam kerja, wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang. (2) Pejabat yang berwenang wajib menegur secara lisan Pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berjenjang. (3) Pejabat yang berwenang meminta keterangan dan melaporkan kepada atasannya, dalam hal kehadiran Pegawai menimbulkan kecurigaan yang mengganggu keamanan, atau tindakan-tindakan lain di luar kepantasan dan kepentingan umum.
