Pasal 15
Dalam mengawasi pelaksanaan Penetapan Hasil Pemilu Kada di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan: a. Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai Pasangan Calon terpilih; b. apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak terpenuhi, Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, Pasangan Calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai Pasangan Calon terpilih; c. dalam hal Pasangan Calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada huruf b terdapat lebih dari satu Pasangan Calon yang perolehan suaranya sama, penentuan Pasangan Calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan 18 pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua; e. apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada huruf d diperoleh dua Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut berhak mengikuti pemilihan putaran kedua; f. apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada huruf d diperoleh oleh tiga Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas; g. apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada huruf d diperoleh oleh lebih dari satu Pasangan Calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas; h. Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai Pasangan Calon terpilih; i. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua sebagai Pasangan Calon terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/kota; j. proses penetapan dilakukan melalui mekanisme rapat pleno KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan k. Penetapan Hasil Pemilu Kada sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2010. 6. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
