Pasal 14
(1) Dalam mengawasi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi memastikan: a. sampul berisi Berita Acara dan Sertifikat hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota, dan rincian perolehan suara sah Pasangan Calon dan suara tidak sah di KPU Kabupaten/Kota masih dalam keadaan tersegel dengan baik; b. KPU Provinsi membuka sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan jadwal waktu untuk wilayah Kabupaten/Kota; c. KPU Provinsi meneliti dan membacakan:
- Berita Acara (Model DB KWK) dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon di KPU kabupaten/kota (Model DB-1 KWK) dan dicatat dalam Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Provinsi (Model DC-1 KWK); dan
- rincian perolehan suara sah Pasangan Calon dan suara tidak sah di KPU Kabupaten/Kota (Lampiran Model DB-1 KWK), dan dicatat dalam Rincian Perolehan Suara sah Pasangan Calon dan suara tidak sah di KPU Provinsi (Lampiran Model DC-1 KWK). d. KPU Provinsi mencatat kejadian khusus yang terjadi dalam Formulir kejadian khusus yang berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota; e. KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada Bawaslu Provinsi, Pasangan Calon dan warga masyarakat, melalui saksi Pasangan Calon terkait, untuk menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU Provinsi; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. KPU Provinsi menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada huruf e pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; g. KPU Provinsi mencatat keberatan tersebut dalam berita acara keberatan, dalam hal KPU Provinsi tidak menindaklanjuti keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf f; h. KPU Provinsi membuat berita acara dan sertifikat hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara setelah proses rekapitulasi selesai dilaksanakan; i. KPU Provinsi memberikan salinan berita acara dan sertifikat hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara kepada:
- Saksi Pasangan Calon yang hadir masing-masing 1 (satu) rangkap; dan
- Bawaslu Provinsi. j. KPU Provinsi mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tempat umum atau di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat termasuk di kantor KPU Provinsi. (2) Bawaslu Provinsi wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon kepada KPU Provinsi.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
