PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 13
Dalam mengawasi persiapan rekapitulasi hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi memastikan hal-hal sebagai berikut: a. KPU Provinsi telah menerima Berita Acara dan Sertifikat Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten/Kota, dengan ketentuan:
- paling lambat 2 (dua) hari setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota selesai; atau
- pada kesempatan pertama untuk wilayah tertentu yang mempunyai sarana transportasi terbatas sampai dengan sebelum rekapitulasi di provinsi wilayah tersebut. b. KPU Provinsi telah menyampaikan pemberitahuan/undangan kepada peserta rapat, yaitu Saksi Pasangan Calon dan Bawaslu Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota mengenai pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan 16 perolehan suara tingkat KPU Provinsi, paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Saksi Pasangan Calon membawa mandat dari Pasangan Calon atau tim kampanye untuk menyaksikan proses rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi dan undangan rapat; dan d. KPU Provinsi melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi yang terbuka untuk umum. 4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
