Pasal 16
Dalam hal terdapat keberatan terhadap Penetapan Hasil penghitungan suara Pemilu Kada dari Pasangan Calon ke Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan: a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota berkenaan adanya keberatan tersebut paling lama 1 (satu) hari setelah adanya keberatan; b. dalam hal amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan Pemohon tentang keberatan terhadap Penetapan Hasil penghitungan suara Pemilu Kada ditolak, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan Pasangan Calon terpilih kepada masing-masing Pasangan Calon, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota, DPRD provinsi dan/atau DPRD www.djpp.kemenkumham.go.id
Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima salinan putusan; c. dalam hal amar putusan menyatakan bahwa permohonan Pemohon tentang keberatan terhadap Penetapan Hasil penghitungan suara Pemilu Kada diterima sebagian atau seluruhnya, KPU Provinsi dan KPU dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan putusan akhir Mahkamah Konstitusi paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima salinan putusan dan melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi serta menyampaikan penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 3 (tiga) hari setelah pleno Penetapan Hasil; dan d. apabila putusan Mahkamah Konstitusi bersifat putusan sela, maka KPU provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam tenggat waktu yang ditentukan dan melaporkan pelaksanaan putusan tersebut kepadaMahkamah Konstitusi. 7. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
