PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 9
BAB 3 — KEWENANGAN PEMBENTUKAN
(1) Anggota Bawaslu Provinsi ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. (2) Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu Provinsi. (3) Anggota Panwaslu Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota. (4) Anggota Pengawas Pemilu Lapangan ditetapkan dengan Keputusan Panwaslu Kecamatan.
