Pasal 8
BAB 2 — KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN
Syarat untuk menjadi calon anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah: a. warga negara INDONESIA; b. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; c. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; d. memiliki pengetahuan tentang Pemilu; e. memiliki izin tinggal di wilayah negara kantor perwakilan Republik INDONESIA yang dibuktikan dengan bukti izin tinggal untuk berada di wilayah negara yang bersangkutan dan Paspor Republik INDONESIA atau Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik INDONESIA; f. mampu secara jasmani dan rohani;
g. tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri; h. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; i. bersedia bekerja penuh waktu; dan j. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
