PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 5
BAB 2 — KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN
(1) Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan terdiri atas ketua merangkap anggota dan anggota. (2) Ketua Bawaslu Provinsi, ketua Panwaslu Kabupaten/Kota, dan ketua Panwaslu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota. (3) Komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dengan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).
