Pasal 4
BAB 2 — KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN
(1) Jumlah Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang. (2) Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di setiap desa atau nama lain/kelurahan paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan sebaran TPS. (3) Dalam hal jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan berdasarkan pada sebaran TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2),dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 1-5 TPS, PPL berjumlah 1 (satu); b. desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 6-15 TPS, PPL berjumlah 2 (dua); c. desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 16-25 TPS, PPL berjumlah 3 (tiga);
d. desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 26-50 TPS, PPL berjumlah 4 (empat); atau e. desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran lebih dari 50 TPS, PPL berjumlah 5 (lima). (4) Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan yang disesuaikan dengan kondisi geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dengan usulan dari Panwaslu Kabupaten/Kota.
