Pasal 49
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
(1) Penggantian anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. anggota Bawaslu Provinsi, digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu; b. anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Panwaslu Provinsi; c. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota; d. Pengawas Pemilu Lapangan digantikan oleh calon Pengawas Pemilu Lapangan urutan peringkat berikutnya dari hasil wawancara yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan; atau e. Pengawas Pemilu Luar Negeri dipilih dan ditetapkan oleh Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik INDONESIA. (2) Dalam hal calon anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya tidak tersedia, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan seleksi ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak bersedia, tidak lagi memenuhi syarat, dan/atau telah diangkat menjadi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, maka Panwaslu Kabupaten/Kota mengangkat anggota Pengawas Pemilu Lapangan pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun 2009 yang berkinerja baik dan memenuhi persyaratan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Kada. (4) Dalam hal calon Pengawas Pemilu Lapangan urutan peringkat berikutnya tidak tersedia, Panwaslu Kecamatan melakukan pemilihan ulang dengan mekanisme verifikasi. (5) Pemenuhan ketidaktersediaan pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara verifikasi.
