Pasal 48
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
(1) Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri berhenti antar waktu karena: a. meninggal dunia; b. habis masa tugasnya; c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; d. berhalangan tetap lainnya; atau e. diberhentikan dengan tidak hormat.
(2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 3 (tiga) bulan; d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu; atau f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. (3) Pemberhentian anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta pada ayat (2) huruf d, dan huruf e diusulkan oleh Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melalui Rapat Pleno kepada Bawaslu untuk memperoleh peresmian pemberhentian. (4) Pemberhentian Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta pada ayat (2) huruf d, dan huruf e diusulkan oleh kepala perwakilan Republik INDONESIA kepada Bawaslu untuk memperoleh peresmian pemberhentian. (5) Pemberhentian anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam berita acara rapat pleno Bawaslu atas pengaduan dari ketua/anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, masyarakat, dan/atau lembaga/instansi lain. (6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Bawaslu.
