PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 39
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan dengan: a. presentasi oleh bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai visi dan misi sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota; dan b. tanya jawab yang meliputi materi wawancara, presentasi dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat.
