PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 29
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
(1) Tim Seleksi menerima berkas persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota selama 7 (tujuh) hari sejak dibukanya pendaftaran. (2) Penyampaian berkas persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota disampaikan secara langsung atau dapat melalui pos/faksimile. (3) Bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota memperbaiki dan melengkapi kekurangan berkas persyaratan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak berakhirnya pendaftaran
