PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 12
BAB 4 — TIM SELEKSI
(1) Bawaslu Provinsi membentuk Tim Seleksi yang berkedudukan di Bawaslu Provinsi untuk melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota di 1 (satu) Kabupaten/Kota atau lebih. (3) Tim Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu Provinsi. (4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahapan Pemilu dimulai.
