PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 11
BAB 4 — TIM SELEKSI
(1) Bawaslu membentuk Tim Seleksi untuk membantu melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi di 1 (satu) Provinsi atau lebih. (3) Tim Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu. (4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Provinsi.
