PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Pasal 7
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Kegiatan pengawasan partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan partisipatif.
