PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Pasal 8
BAB 4 — LAPORAN HASIL PENGAWASAN DAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
Dalam melakukan pengawasan PDPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menuangkan hasil pengawasan dalam Formulir Model A laporan hasil pengawasan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
