Pasal 6
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Uji Petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara: a. mendapatkan bahan Uji Petik yang bersumber dari:
data Pemilih yang bersumber dari hasil pengawasan pada Pemilu atau Pemilihan terakhir;
data Pemilih yang bersumber dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota atau bersumber dari lembaga/instansi lain yang berwenang;
data Pemilih berkelanjutan hasil pemutakhiran yang sudah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu; b. melakukan koordinasi dengan:
dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang Pendidikan;
lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara;
Tentara Nasional INDONESIA;
Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
pemerintahan tingkat kecamatan atau nama lain, pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain, rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain;
panti sosial; dan/atau
instansi terkait lainnya; c. melakukan langkah kegiatan Uji Petik sebagai berikut:
menentukan sampel data yang akan divalidasi atau dilakukan pengujian;
sampel data dapat berupa varian atau kombinasi data yang merupakan: a) data Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih; b) data Pemilih baru, dan/atau c) data Pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai hasil PDPB;
menguji validitas data dengan melakukan: a) verifikasi faktual; dan/atau b) penyandingan dokumen;
menyusun laporan hasil Uji Petik; dan
dalam hal ditemukan adanya ketidaksesuaian data berdasarkan Uji Petik, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan tindak lanjut dengan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan perbaikan; dan d. menyampaikan laporan hasil Uji Petik kepada Bawaslu Provinsi. (3) Dalam pelaksanaan Uji Petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Provinsi melakukan: a. konsolidasi laporan hasil Uji Petik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; b. pengawasan pemutakhiran data Pemilih ditingkat Provinsi berdasarkan bahan konsolidasi data hasil Uji Petik ditingkat Provinsi; c. meneruskan kepada KPU Provinsi dalam hal terdapat saran perbaikan Bawaslu Kabupaten/Kota dari hasil Uji Petik yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota; dan d. menyampaikan laporan hasil konsolidasi data Uji Petik di wilayah Provinsi kepada Bawaslu. (4) Dalam pelaksanaan Uji Petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu melakukan: a. konsolidasi data terhadap laporan hasil Uji Petik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi; dan b. pengawasan pemutakhiran data Pemilih ditingkat nasional berdasarkan bahan laporan hasil Uji Petik yang dikonsolidasi oleh Bawaslu.
