Pasal 5
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sesuai dengan kewenangan masing- masing. (2) Bawaslu melakukan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memastikan: a. KPU melakukan sinkronisasi Data Pemilih dalam negeri dan luar negeri sebagai bahan PDPB dengan menggunakan sumber data yang diperoleh dari:
- DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir;
- data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- data penduduk di luar negeri yang diperoleh dari: a) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; b) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan; c) Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran di INDONESIA; dan/atau d) kementerian atau lembaga lain yang terkait;
- data Pemilih atau penduduk yang bersumber dari instansi atau lembaga terkait; dan
- laporan masyarakat; b. KPU melakukan PDPB luar negeri; c. KPU melakukan rekapitulasi hasil PDPB luar negeri dan dalam negeri paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali dalam rapat pleno terbuka; d. rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi PDPB yang diselenggarakan KPU melibatkan:
- Bawaslu;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
- bidang imigrasi dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran di INDONESIA; dan/atau
- kementerian atau lembaga lain yang terkait; e. dalam hal pada rapat pleno terbuka terdapat masukan dan tanggapan terkait adanya kekeliruan
pada proses dan hasil rekapitulasi PDPB, KPU melakukan tindak lanjut; f. KPU MENETAPKAN hasil rekapitulasi PDPB secara nasional dalam Keputusan KPU; g. KPU menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi kepada:
- Bawaslu;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran di INDONESIA; dan/atau
- kementerian atau lembaga lain yang terkait.; dan/atau h. KPU mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat nasional melalui:
- laman KPU;
- media sosial resmi KPU; dan/atau
- aplikasi berbasis teknologi informasi. (3) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan langsung sebagaimana pada ayat (1) dengan memastikan: a. KPU Provinsi melakukan koordinasi dalam proses penyusunan data hasil PDPB; b. koordinasi sebagaimana dimaksud pada poin a dilakukan kepada:
- Bawaslu Provinsi;
- dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil provinsi;
- instansi vertikal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
- Tentara Nasional INDONESIA;
- Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau
- Instansi terkait lainnya; c. koordinasi dilakukan paling singkat setiap 6 (enam) bulan sekali; d. KPU Provinsi melakukan rekapitulasi terhadap data hasil PDPB; e. rekapitulasi dilakukan dalam rapat pleno terbuka paling singkat setiap 6 (enam) bulan sekali; f. rapat pleno terbuka mengundang:
- KPU Kabupaten/Kota;
- Bawaslu Provinsi;
- dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil provinsi; dan/atau
- instansi terkait lainnya; g. dalam hal pada rapat pleno terbuka terdapat masukan dan tanggapan terkait adanya kekeliruan
pada proses dan hasil rekapitulasi PDPB, KPU Provinsi melakukan tindak lanjut; h. KPU Provinsi MENETAPKAN hasil rekapitulasi PDPB tingkat Provinsi dalam Keputusan KPU Provinsi; i. KPU Provinsi menyampaikan Berita Acara pleno rekapitulasi kepada:
Bawaslu Provinsi;
dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil provinsi; dan/atau
instansi terkait lainnya; j. KPU Provinsi mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat Provinsi melalui:
laman KPU Provinsi;
media sosial resmi KPU Provinsi; atau
aplikasi berbasis teknologi informasi; dan/atau k. dalam hal terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap penetapan PDPB di tingkat Provinsi, KPU Provinsi melakukan tindak lanjut. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memastikan: a. KPU Kabupaten/Kota melakukan pengolahan data yang bersumber dari data hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; b. KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan:
Bawaslu Kabupaten/Kota;
dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota;
lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara;
Tentara Nasional INDONESIA;
Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
pemerintahan tingkat kecamatan atau nama lain;
pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain;
rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain; dan/atau
instansi terkait lainnya; c. koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan paling singkat 3 (tiga) bulan sekali; d. KPU Kabupaten/Kota menandai Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan menambahkan Pemilih baru; e. Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf d, yakni Pemilih dengan kriteria:
meninggal dunia;
Pemilih ganda;
belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB;
Pemilih pindah domisili;
Pemilih menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA;
Pemilih menjadi anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
warga negara asing; dan
Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; f. Pemilih baru sebagaimana dimaksud dalam huruf d, meliputi:
Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin;
Pemilih yang telah berubah status dari prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi sipil;
mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik; dan
Pemilih pindah masuk; g. Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan atau dokumen pendukung lain yang sah; h. KPU Kabupaten/Kota menyusun daftar pemilih hasil PDPB dan melakukan rekapitulasi; i. rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf h dilakukan pada rapat pleno terbuka paling singkat 3 (tiga) bulan sekali; j. rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf i mengundang:
Bawaslu Kabupaten/Kota;
dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota; dan/atau
instansi terkait lainnya; k. dalam hal pada rapat pleno terbuka terdapat masukan dan tanggapan terkait adanya kekeliruan pada proses dan hasil rekapitulasi PDPB, KPU Kabupaten/Kota melakukan tindak lanjut; l. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil rekapitulasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota; m. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Berita acara pleno rekapitulasi kepada:
Bawaslu Kabupaten/Kota;
dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota; dan/atau
instansi terkait lainnya; n. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota melalui:
laman KPU Kabupaten/Kota;
media sosial resmi KPU Kabupaten/Kota; atau
aplikasi berbasis teknologi informasi; dan/atau
o. dalam hal terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap penetapan PDPB di tingkat Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota melakukan tindak lanjut.
