Pasal 68
BAB 5 — SUPERVISI DAN PENDAMPINGAN
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN dalam pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. (2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah kabupaten/kota. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan pendampingan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah kecamatan dan kelurahan/desa. (4) Supervisi dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu.
