Pasal 69
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing menyusun laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. (2) Laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara kepada Bawaslu; b. Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi; c. Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara kepada Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan; dan e. Panwaslu menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara kepada Bawaslu.
