Pasal 67
BAB 4 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN DAN LAPORAN DAN/ATAU TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu melalui penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu. (2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang merupakan tindak pidana Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu dilakukan melalui penanganan tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
