PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 94
BAB 4 — SEKRETARIAT BAWASLU KABUPATEN/KOTA
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan Pasal 93, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai wewenang: a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu Kabupaten/Kota; b. mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu Kabupaten/Kota; c. mengelola keuangan dan barang milik negara; dan d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
